Setubuhi Pacar, Diamankan

Setubuhi Pacar, Diamankan

CURUP, Bengkulu Ekspress - Gaya pacaran remaja saat ini kian memprihatinkan, karena tak jarang dalam berpacaran mereka melakukan hubungan terlarang atau hubungan layaknya suami istri. Mirisnya lagi, mereka masih anak dibawah umur. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh ASN (18) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup yang diduga telah menyetubuhi Me (15) warga Curup. Me sendiri diketahui merupakan pacar dari ASN. Akibat perbuatannya ASN harus berurusan dengan unit Perlindungan Anak Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK menjelaskan keberhasilan jajarannya mengungkap aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut bermula dari laporan ibu korban ke pihak Polres Rejang Lebong.

\"Dari laporan orang tua korban, kemudian kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ASN,\" sampai Kasat saat dikonfirmasi Rabu (20/6) kemarin.

Dijelaskan Kasat, orang tua korban melaporkan perbuatan yang dialami anaknya pada Selasa (19/6) kemarin. Dari laporan tersebut petugas berhasil mengamankan ASN pada Selasa malam. Terbongkarnya kasus persetubuhan yang dilakukan ASN dengan pelaku bermula saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu pada Jumat (8/6). Saat itu korban menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ASN. Setelah itu, keluarga korban mencoba menghubungi ASN untuk dimintai pertanggungjawabannya, namun ASN tak mau bertanggung jawab hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Rejang Lebong.

\"Dari pengakuan korban kepada sang ibu, korban bukan hanya sekali dicabuli melainkan sampai lima kali,\" papar Kasat.

Sementara itu berdasarkan pengakuan ASN, perbuatan terlarang yang ia lakukan kepada korban mencapai 10 kali. Perbuatan tersebut ia lakukan dalam kurun waktu dua bulan yaitu dari bulan Mei hingga Juni dan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. \"Kami melakukan karena sama-sama suka, bukan dengan paksaan,\" kilah ASN. Atas perbuatannya ASN akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) Dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: